foto: makam Tgk Syik di Reubee, Pidie
Dalam birokrasi tradisional Aceh,
ada tiga jabatan tinggi dalam Pemerintahan yang sangat berperan penting.
Pertama Sultan, yaitu Raja dalam Kerajaan, kedua Ulee balang sebagai kepala
Negeri (Negara bagian, seperti Negeri Pedir, Pasai dan Meureuhom Daya). Namun
tetap berpayung dan tunduk di bawah kekuasaan tertinggi kerajaan Aceh
Darussalam dan yang ketiga adalah Ulama, yaitu Khadi Malikul Adil (yang
mengurus hukum islam), dan penasehat bagi Sultan maupun Uleebalang dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan, baik itu kebijakan sosial, adat istiadat,
agama, dan sebagainya.