Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Pernak-Pernik Perayaan Maulid Di Pidie

Gambar
Foto : Dalong  yang sudah dihias (tempat untuk menaruh  lauk pauk pada perayaan maulid). Perayaan Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Saw, pada 12 Rabi’ul Awal dalam penanggalan Hijriah. Kata Maulid atau Milad dalam bahasa Arab berarti lahir. Nabi Muhammad lahir pada tahun 570 M yang dikenal dengan tahun Gajah. Dinamakan demikian karena pada tahun tersebut pasukan Abrahah dengan menunggang gajah menyerbu kota Makkah untuk menghancurkan Kakbah. Ibu Muhammad bernama Aminah dan ayahnya bernama Abdullah. Abdul Muthalib adalah kakeknya yang merupakan seorang kepala suku Quraisy yang memiliki pengaruh besar dalam lingkungannya. Nabi Muhammad lahir dalam keadaan yatim karena ayahnya telah wafat sejak Baginda dalam kandungan. Kemudian Nabi Muhammad diserahkan kepada Halimatus Sa’diyyah, hingga usia 4 tahun. Setelah itu ia kembali kepada ibu kandungnya selama kurang lebih 2 tahun sebelum akhirnya ia menjadi yatim piatu diumur 6 tahun. Setelah Aminah meninggal,...

Adat Meublang

Gambar
Aceh sebagai masyarakat yang terkenal menjunjung tinggi budaya leluhur yang memiliki keberagaman adat dalam kehidupan sehari-hari. Walupun seiring berjalannya waktu masyarakat sudah mulai kurang memahami antara adat dengan sebuah kebiasaan semata (reusam). Bahkan ada yang menganggap adat sebagai mitos belaka, terutama bagi sebagian orang yang mengklaim dirinya telah berpikir maju. Tetapi bagi sebagian masyarakat Aceh, adat tetaplah sebuah kearifan yang mesti dijaga, dilestarikan, dijalani, dan diterapkan dalam kehidupan sebagai bagian dari norma kehidupan. Karena itu, bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi seperti yang telah disepakati oleh  masyarakat adat tersebut, tentu saja sanksi antar satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Namun, hukuman dari sebuah pelanggaran adat ialah “malu” merupakan sebuah keseragaman. Hal ini senada dengan hadih maja “ meulangga hukôm raya akibat, meulangga adat malèe bak donya (‘melanggar hukum “syar’i” besar akibat, melanggar adat malu d...