Cap Imam Muda Guci Rumpong

Foto: Cap Tuan Imam Muda Ba'id 7-7-1017 H, Meunasah Mee, Kec Peukan Baro, Kab Pidie


Tanggal 19 juni 2018, Tim Beulangonganoh kembali menyelusuri jejak sejarah negeri Pedir. Kali ini tim mengunjugi rumah salah seorang keturunan dari Imam Muda (Pang Mukim) Guci Rumpong yang terletak di Gampong Meunasah Mee. Abdullah Husen (81), beliau adalah keturunan dari Imam Muda (Pang Mukim Guci Rumpong), hal tersebut dapat diperjelas dengan di temukannya Cap Imam Muda pada beliau. Cap tersebut bertuliskan “ini Raqam Tuan Imam Muda Ba’id, 7-7-1017 H)”.

Sedikit penjelasan tentang Pang. Pang adalah sebutan bagi seorang panglima, kapten, atau pemimpin dalam satu kesatuan angkatan perang. Sebutan Pang Mukim adalah panglima perang yang mengkordinir sebuah pasukan setingkat mukim pada masa Kesultanan Aceh Darussalam

Dalam Aceh Di Mata Sejarawan (Muliadi Kurdi) menjelaskan,secara etimologis perkataan Imuem berasal dari bahasa Arab yaitu al-imam yang merupakan jamak dari kata ayyimah atau aimmah, maknanya imam atau pemimpin (Al-Munawwir : 40). Dari kata ini dapat dipahami bahwa seorang imuem mampu bertindak sebagai pimpinan dalam shalat juga mampu mengatur sitem pemerintahan. Tiap-tiap imuem mukim pada mulanya oleh Sultan Iskandar Muda ditetapkan harus berpenduduk 1000 orang laki-laki yang dapat memegang senjata. Prinsip ini dapat dipahami bahwa seorang imuem mukim harus pandai dan memahami siasat perang dalam pengaturan sistem Negara.


Foto: Cap Tuan Imam Muda Ba'id 7-7-1017 H, Meunasah Mee, Kec Peukan Baro, Kab Pidie


Dalam wilayah Pineung pada masa Kesultanan Aceh Darussalam hingga masuknya Belanda terdapat empat mukim. Masing-masingnya mencakup Mukim Pineung, Mukim Guci Rumpong, Mukim Krueng Seumideun, dan Mukim Bambi.

Pada cap yang terdapat di rumah bapak Abdullah Husen terdapat sanah yang menjelaskan tahun pertama dipakainya cap tersebut, yaitu 7-7-1017 H. Itu dapat dipastikan bahwa cap tersebut digunakan dari masa Sultan Iskandar Muda (1015-1046 H/1606-1636 M).

Selain cap, ada beberapa  benda lainnya peninggalan dari tuan Imam Muda Mukim Guci Rumpong. Diantaranya pedang, surban dan Plok Bakong. Hanya saja benda-benda tersebut tinggal nama karena telah dijual oleh orang tua beliau. Sangat sedikit infomasi yang kami dapatkan tentang Cap Imam Muda ini, sehingga ruang gerak pembahasan dalam tulisan kalai ini menjadi sangat-sangat terbatas. Namun, kami akan terus berusaha untuk mencari informasi perkembangannya.
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesona Teuraceu Kuala Pante